Legislator Kotim Sebut Penetapan Hutan Adat Untuk Mempertahankan Sisa Hutan

Rab, 2 Maret 2022

Sampit – Legislator Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini S,Kom menilai pemerintah daerah perlu segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terhadap penetapan hutan adat di daerah ini. Itu dilakukan guna mempertahankan sisa hutan kita yang masih ada.

“Dasar aturan hukum Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NomorP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat Dan Hutan Hak ditetapkan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019. PermenLHKP.21/menlhk/setjen/kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat di Pasal 5 ayat 3 sudah jelas bunyinya,” ungkapnya di Sampit, Rabu (02/03/2022).

Dalam poin pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa, Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.

“Dan dalam konteks ini Kalimantan Tengah terutama Kotim ini cukup dikenal dengan hutan serta adat budayanya, maka sebagai salah satu kebanggaan buat masyarakat lokal bila mana pemerintah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal. Tentunya kami berharap kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini,”timpalnya.

Ia berharap, agar langkah-langkah strategis dapat dilakukan sesegera mungkin oleh kepala daerah guna melestarikan adat budaya melalui penetapan hutan adat di daerah ini. 

“Langkah strategis itu merupakan modal dasar dalam pelestariannya, jadi kami tentunya sangat mendukung langkah Bupati Kotim dalam menerbitkan SK terhadap hutan adat kita ini,” tutupnya.(Fit)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *