Legislator Minta Dinas Teknis Awasi Kinerja Kades di Kotim

Jum, 20 Mei 2022

Foto – Sekretaris Komisi I DPRD Kotim H. Ardiansyah.(Fit).

Sampit – Besarnya potensi kasus tindak pidana yang dilakukan oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dinas teknis yang berperan untuk memberikan pendampingan terhadap kinerja Kepala Desa (Kades).

Dalam hal ini Sekretaris Komisi I DPRD Kotim H. Ardiansyah mendorong kepada dinas terkait untuk memberikan pendampingan terhadap kinerja kades di daerah ini agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menggangu program pembangunan desa jangka panjang.

“Tentunya dalam konteks ini peran inspektorat dan dinas teknis kita harapkan bisa maksimal, baik itu dalam mengawasi kinerja Pemdes, sampai pada pembinaan, sehingga tidak ada lagi kepala desa dalam melaksanakan roda pemerintahan tidak melanggar hukum,” katanya di Sampit, Jum’at (20/5/2022).

Bahkan legislator PAN ini menjelaskan, dalam halnya pelanggaran hukum, tentunya sudah cukup banyak contoh di Kotim ini Kepala Desa yang terjerumus dan terjerat kasus korupsi. Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak main-main dalam menjalankan amanah tersebut.

“Tugas perangkat desa tidak lain adalah harus bisa bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) karena itu uang rakyat yang wajib untuk dikembalikan ke rakyat, jangan sampai ada lagi kades dan perangkat desa yang terjerat kasus yang sama yakni korupsi,” timpalnya.

Di sisi lain pengawasan menurutnya merupakan langkah strategis untuk mengontrol sistem pengendalian dan pengelolaan dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah per satu desa tersebut. 

“Inspektorat dalam hal ini harus benar-benar melakukan pengawasan, harapan kita tidak ada lagi ke depannya kasus hukum yang menimpa kades dan perangkat desa lainnya di Kotim,” tutupnya.(Fit).

 

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *