Sampit,- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rimbun berharap perusahaan besar lebih terbuka dalam pengelolaan program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kita hanya ingin agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam program CSR itu tepat sasaran serta sesuai kebutuhan masyarakat dan daerah. Kan CSR ini wajib dilaksanakan perusahaan, makanya wajar kalau pemerintah daerah minta ini dilakukan secara transparan,” kata tegas Rimbun di Sampit, Sabtu (11/3/2023).
Saat ini ada 58 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotawaringin Timur. Selain itu juga terdapat perusahaan besar di bidang pertambangan, kehutanan, perbankan, jasa dan lainnya.
Rimbun menegaskan, aturan telah mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan program CSR yang dananya disisihkan dari sebagian kecil keuntungan yang diperoleh perusahaan setiap tahunnya. Program ini untuk memastikan agar perusahaan berkontribusi nyata membantu masyarakat dan daerah tempat mereka beroperasi.
“Jika semua perusahaan menjalankan program CSR sesuai aturan dan tepat sasaran maka program ini akan membawa dampak positif yang sangat besar terhadap pembangunan desa dan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rimbun.
Karena itu tambah Rimbun, perlu sinergitas antara perusahaan dengan pemerintah daerah. Program CSR yang dijalankan perusahaan diharapkan sejalan dengan perencanaan pembangunan yang sudah dibuat pemerintah sehingga akan tepat sasaran dan dampaknya signifikan bagi masyarakat.(Fit).