Luasan Lebih 16 Ribu KM Komisi I Dorong Pemkab Kotim Segera Tetapkan Hutan Adat

Sen, 3 April 2023

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Tengah yang me memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup lumayan tinggi. Namun demikian Ibu kota kabupaten yang terletak di Sampit ini juga memiliki luas wilayah 16.496 km² dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 373.842 jiwa pada tahun 2010 dan bertambah menjadi 428.895 jiwa pada tahun 2021 lalu.

Bahkan pemerintah pusat sebelumnya merealisasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar : Rp 864.469.698.000,- pada tahun (2020) lalu daerah yang memiliki 17 kecamatan dan 168 desa serta beberapa kelurahan ini hingga saat ini belum memiliki hutan adat tetap yang merujuk pada kepentingan pelestarian hutan alam bagi masyarakat setempat secara obyektif.

Sebelumnya para tokoh masyarakat, dan juga jajaran legislator terus mengingatkan serta mendorong agar pemerintah daerah setempat segera melakukan penetapan terhadap hutan adat, dengan tujuan agar kelestarian hutan beserta tradisi dan budaya daerah termasuk penunjang keberlangsungan kehidupan sehari-hari masyarakat di daerah itu bisa terwujud masih belum terealisasi hingga saat ini.

Untuk itu Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia meminta agar pihak pemerintah daerah segera menindaklanjuti hal tersebut agar kedepannya masyarakat setempat memiliki pengelolaan sendiri terhadap hutan adat dimaksud.

Menurutnya penetapan hutan adat merupakan suatu hal yang baik agar segala bentuk kegiatan masyarakat lokal dan daerah ini yang bersifat tradisional tidak tergerus oleh waktu lantaran habisnya sumber daya alam (SDA) yang masih tersisa hingga saat ini.

“Kami kembali mendorong agar pemerintah daerah kita segera menetapkan hutan adat ini, hal ini juga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kita jangka panjang, sehingga SDA yang masih tersisa saat ini justru terlindungi dan tidak habis,” ungkapnya Kamis (03/04/2023).

Legislator Partai Perindo ini juga bahkan menilai, potensi hutan adat sendiri khususnya di beberapa wilayah Kotim ini masih sangat banyak, dia menekankan, perlu adanya pemberdayaan kepada masyarakat lokal, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat yakni bisa sejahtera bisa terwujud.

“Cara melindungi hutan kita masih ada ini ya salah satunya dengan menetapkan hutan adat ini, disisi lain masyarakat juga bisa memanfaatkannya, dan menjaga kelestarian hutan kita, disisi lain berbagai potensi yang ada juga bisa terkelola dengan baik, kita contohkan saja seperti dapil V atau wilayah Utara sekarang ini,” tutupnya.

(Fit)

 

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *