Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dan Wakil Ketua DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri anggota DPRD, unsur FKPD, Sekretaris Daerah, Drs Muhlis, satf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga diumumkan Penetapan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, mengucapkan terima kasih kepada seluruh undangan yang berkenan hadir dalam Rapat Paripurna.
“Agenda pada hari ini rapat Paripurna II dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Pemerintah Kabupaten Barito Utara, sekaligus pengumuman Penetapan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi dibuka,” kata Hj Mery saat membuka rapat.
Usai dibacakan rancangan Nota Kesepakatan dan Keputusan DPRD, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, dan Wakil Ketua DPRD, Sastra Jaya menandatangani nota kesepakatan.
Wakil Bupati Sugianto Panala Putra menyampaikan pesan Bupati bahwa dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, diharapkan nantinya Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 dapat segera tersusun.
“Nota kesepakatan menjadi dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022. Selanjutnya akan terbentuk Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2022,” kata Wabup Sugianto Panala Putra.(Al)