Pemkab Kotim Diminta Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kam, 10 Maret 2022

Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Golkar Hj. Darmawati meminta agar pihak pemerintah daerah melalui instansi terkait mulai menerapkan dan melaksanakan Perda Kawasan Tanpa rokok yang sejak beberapa waktu lalu sudah diketuk palu.

“Kami minta segera dan harus dilaksanakan,jangan sampai justru hanya jadi macan kertas, karena dalam membuat perda itu sendiri menggunakan anggaran yang cukup besar,” ungkapnya di Sampit, Kamis (09/03).

Legislator Dapil III ini juga menekankan, karena Perda itu sendiri merupakan Peraturan Daerah yang diusul serta dirancang oleh DPRD melalui Bapemperda maka menurutnya sebagai contoh yang baik sudah semestinya di lingkungan legislatif mulai menerapkan hal tersebut.

“Tentunya sebagai anggota DPRD kita harus memberikan contoh yang baik dan benar bagi masyarakat kita, dan dalam hal ini bisa kita mulai dari Perda Rokok ini, baik itu dimulai dari anggota DPRD sendiri, ASN, atau aparatur pemerintah lainnya,jangan sampai kesannya justru terbalik,” timpalnya.

Bahkan dalam konteks ini Darmawati juga berharap pihak dinas teknis yakni Satpol PP mulai mengawal dan turut mengawasi setiap peraturan daerah untuk sistem penerapan dilapangan.

“Tujuannya supaya perda itu tidak sia-sia, dan kita ingin perda itu menjadi acuan bagi seluruhnya tanpa terkecuali,” tutupnya. (Rmo)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *