Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait penggunaan jalan nasional dan kabupaten oleh beberapa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan.
Rapat awalnya dipimpin oleh Ketua DPRD Barut, Hj Mery Rukaini, namun karena dirinya harus ke RSUD Muara Teweh, maka pimpinan rapat diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Barut, DR H Tajeri SE MM SH HM.
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Barut, Drs Muhlis, para Anggota DPRD, Perwakilan dari Dinas Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Barut, perwakilan PT Mega Multi Energi, PT Uniric Mega Persada, PT Batara Perkasa, PT Hamparan Mulia dan Padang Karunia Group, serta melalui Zoom Meeting pihak kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng.
Ketua Komisi III DPRD Barut menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa point kesimpulan.
Diantara isi kesimpulan tersebut yakni Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di jalan Nasional Kabupaten Barito Utara atas dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku. “Diharapkan perusahaan batu bara untuk segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan umum/nasional,” ungkap Tajeri.
Kemudian, dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nasional.
Kementrian PUPR, Pemkab Barut, Kepolisian dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan. “Perusahaan batu bara yang melintasi jalan Nasional agar memperhatikan/ memenuhi surat edaran Gubernur Kalteng,” tuturnya.(as/red)