Petani Sawit Bakal Menjerit Diprediksi Harga TBS Akan Anjlok

Sen, 25 April 2022

Foto – Pengamat Sosial dan Politik, Muhammad Gumarang.(Fit).

Sampit – Wancana Pemerintah Presiden Joko Widodo menggulirkan kebijakan baru pada 28 April 2022 mendatang dalam rangka menyikapi badai minyak goreng dan terungkapnya mafia eksportir minyak goreng yang merupakan penyebab badai tsunami minyak goreng tersebut oleh Kejaksaan Agung dengan menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardana, Komisaris PT. Wilmar Nabati (Master Parulian Tumanggor), PT.Permata Hijau (Stanley MS), PT.Mina Mas (Piere Togar Sitanggung).

“Kejadian ini merupakan sikap kerakusan dan ketamakan yang tidak berprikemanusiaan dan selain melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perlindungan konsomen, tindak pidana ekonomi lainnya juga melanggar hak azasi manusia (HAM) karena menyengsarakan orang banyak untuk hukuman tergolong hukuman berat pasal berlapis,” kata Muhammad Gumarang pengamat sosial dan politik Kotim, Senin (25/4).

Malaysia yang merupakan Negara jiran sebagai pesaing Indonesia dalam ekspor minyak goreng dan CPO namun kenyataannya ada perbedaan yang menyolok terhadap khususnya harga minyak goreng jauh lebih murah dan tidak ada gejolak badai tsunami kelangkaan minyak goreng, bukan berarti tidak ada permasalahan, ada permasalahan namun tidak signifikan seperti di Indonesia yang sampai sekarang, kemaren minyak goreng langka, sekarang sudah beredar/normal di pasaran namun harganya melonjak sehingga biaya hidup masyarakat jadi naik tidak seimbang dengan kenaikan penghasilan masyarakat ekonomi menengah ke bawah apa lagi masyarakat miskin.

Gumarang menjelaskan, harga minyak goreng bersubsidi di Malaysia kalau dirupiahkan sekitar Rp8.500 per kg atau sekitar Rp7.600/liter dengan menggunakan kemasan polibek khusus untuk kebutuhan rumah tangga bukan untuk untuk industri dan usaha,seperti restoran,hotel dan lainnya, sedangkan di Indonesia dikenal dengan minyak curah bersubsidi sekaran harga eceran tertinggi Rp14.000/liter, namun bebas tidak ada pembatasan seperti di Malaysia.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan untuk kebutuhan industri dan usaha di Malaysia kalau di rupiahkan sekitar Rp19.000/kg atau sekitar Rp18.100/liter, kalau di Indonesia dikenal dengan minyak goreng kemasan ekonomi, premium dengan harga sekitar Rp25.000/liter.

Perbandingan harga untuk kebutuhan industri di Malaysia dengan produk kemasan ekonomi, premium di Indonesia juga terjadi perbedaan menyolok yang menimbulkan pertanyaan, apakah biaya produksi dan overhead di Indonesia lebih tinggi?, sedang komponen biaya misalnya biaya tenaga kerja/upah di Indonesia jauh lebih murah dari Malaysia, begitu juga biaya angkutan/transportir, di mana letak salahnya sehingga indonesia harga minyak goreng lebih mahal dari Malaysia padahal sebaliknya Indonesia seharusnya lebih murah bila dilihat dari keunggulan komperatif yang dimiliki.

Bagaimana rencana pemerintah pada tanggal 28 april 2022 ini akan menggulirkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO, apakah kebijakan tersebut sebagai sebuah solusi menanggulangi kelakaan minyak goreng dan menjadikan minyak goreng lebih murah dari Malaysia dan atau hanya sekedar menunjukan sikap pemerintah menyikap kejahatan pelaku pengekspor minyak goreng oleh oknum pejabat dan pengusaha tersebut sehingga pemerintah lebih terlihat tegas dan pro rakyat, walaupun kebijakan tersebut minim memiliki nilai strategis dan bukan solutif.

Oleh karena kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah jelas memiliki dampak, pertama kehilangan devisa dari sektor minyak goreng dan CPO dan akan menguntung Malaysia apa lagi akibat perang Rusia vs Ukraina akan memaksa Uni Eropa untuk membeli energi alternatif menggatikan minyak dan gas 40 persen lebih yang di impor dari Rusia dilarang, sehingga harga CPO akan naik di internasional, maka jelas Malaysia yang meraup devisa, kedua harga tandan buah segar (TBS) akan anjlok dan berdampak signifikan terhadap petani sawit, ini menimbulkan petani sawit menjerit alias koleb karena supply dan demand tidak seimbang nantinya atau penawaran melimpah sedangkan permintaan jauh lebih kecil terhadap TBS khususnya.

Keempat pabrik kelapa sawit (PKS) nantinya akan terjadi penurunan kapasitas produksi CPO untuk menyesuaikan dengan permintaan pasar yaitu industri minyak goreng dan industri biodiesel dalam negeri karena kebutuhan industri minyak goreng bermasalah sekitar 5,7 juta ton per tahun sedang produksi nasional CPO 47 juta ton dan palm kernel oil ( PKO) 4,5 juta ton setahun, kelima akan berdampak penurunan terhadap sektor lainya yang memiliki mata rantai dengan sektor perkebunan kelapa sawit.

Di sisi lain negatifnya rawan akan penyeludupan CPO dan minyak goreng terutama ke negara tetangga akibat adanya margin yang sangat menggiurkan bagi pelaku usaha atau spekulan nantinya bila dijual ke negara tetangga.

“Disarankan kepada pemerintah agar meninjau kembali atas rencana kebijakan tersebut dan dilakukan perbaikan kebijakan yang solutif dan efektif agar lebih memiliki nilai strategis dan populis,” Demikian Gumarang.(Fit).

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *