Kuala Pembuang – DPRD Seruyan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga dalam rangka membahas permasalahan dalam program Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sampit – Kuala Pembuang.
Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah masyarakat yang ada di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir mengajukan protes kepada pihak PLN terkait dengan nominal ataupun proses penetapan besaran kompensasi tanaman tumbuh.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, dalam RDP pertama yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022 dan RDP kedua pada 3 Oktober 2022 tidak menemui hasil kesepakatan.
Hal ini dikarenakan tidak hadirnya lembaga penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang terlibat dalam program tersebut.
“Sementara, yang menentukan dan tahu akan proses penetapan nominal kompensasi itu adalah KJPP. Tapi mereka tidak hadir, sehingga pada RDP pertama dan kedua itu tidak ada titik temu. Makanya kita putuskan untuk menggelar RDP yang ketiga,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa (11/10/2022).
Dan pada RDP ketiga ini, perwakilan dari KJPP yang terlibat dalam pengembangan program ini akhirnya bersedia hadir memberikan penjelasan.
RDP yang digelar di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan ini berlangsung alot. Terpantau, RDP ketiga tersebut dilaksanakan mulai dari pukul 10:30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14:30 WIB.
“Dalam RDP ini kami meminta penjelasan bagaimana proses penilaian yang dilakukan oleh pihak KJPP. Karena kalau berdasarkan informasi dari masyarakat dan sepanjang RDP yang sudah kita gelar sampai saat ini, itu ada proses yang kurang pas, yakni kurangnya komunikasi antara KJPP maupun PLN dengan masyarakat ataupun pihak desa,” ujarnya.
Seiring dengan hal itu, dirinya tetap berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan.
“Intinya memang belum ada kesepakatan, tapi pihak PLN tadi menyampaikan bahwa mereka akan melakukan mediasi,” kata dia.(Sdi)