Fraksi DPRD Seruyan Setujui Raperda RPJPD 2025-2045 Untuk Dibahas

Jum, 21 Juni 2024

Kuala Pembuang – DPRD Kabupaten Seruyan siap untuk membahas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 bersama dengan pihak eksekutif pemerintah daerah.

Kesiapan DPRD Seruyan membahas Raperda tersebut, setelah Semua Fraksi DPRD Kabupaten Seruyan menyampaikan persetujuannya untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyampaian pemandangan umum Fraksi tersebut Dimulai dengan fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Drs. Argiansyah, fraksi Golkar disampaikan oleh Harsandi, fraksi Nasdem disampaikan oleh Salidin, fraksi Gerindra disampaikan oleh Benyamin Pasambe dan fraksi Kedesa Ampera disampaikan oleh Arahman.

Intinya Kelima fraksi tersebut menyampaikan, setelah mengkaji dan menetapkan serta meneliti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPJPD Kabupaten Seruyan 2025-2045 yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Seruyan melalui Pidato Bupati pada Rapat Paripurna ke-2, maka dari itu, dapat menerima untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD seruyan.

“Ya, tadi seperti yang kita dengar bersama, seluruh fraksi DPRD Seruyan sepakat agar RPJPD tersebut dibahas sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan DPRD pada Banmus,” kata Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin usai memimpin sidang paripurna tersebut, Kamis (20/6).

Ditambahkannya, untuk tahapan selanjutnya setelah persetujuan fraksi DPRD Seruyan ini maka akan dilanjutkan dengan sidang paripurna pemberian jawaban oleh pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Seruyan terhadap RPJPD tahun 2025-2045 yang akan di gelar, Jumat, 21 Juni 2024.

“Tadi kan ada beberapa pertanyaan dan beberapa masukan dari beberapa fraksi terkait Raperda RPJPD tersebut, nah nanti akan dijawab oleh pemerintah daerah besok,” pungkasnya.(SDI)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *