Sampit – Beredar video oknum pejabat di lingkungan Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotawaringin Timur. Dalam video berdurasi 1 menit 12 detik tersebut oknum pejabat pemda itu menyebut jika RDP dilakukan oleh DPRD tidak ada gunanya.
Informasi yang berhasil dihimpun video itu disebut-sebut diambil pada saat acara rapat di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana oknum pejabat pemkab kotim itu hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah saat memberikan sambutan dihadapan masyarakat.
Kemudian dalam sambutannya oknum pejabat ini mengingatkan kepada salah seorang kepala desa agar koordinasi dan konsultasi hanya kepada camat dan bupati sebaliknya jangan kepada anggota dewan karena dewan bukan eksekutor.
“Lain kali koordinasi konsultasi, bapak punya orang tua, siapa Bupati, Camat, ini konsultasi koordinasi dengan anggota dewan, mereka itu bukan eksekutor,” katanya dalam video itu yang juga banyak beredar di media sosial facebook.
Dia juga menyebutkan selama ini rapat yang dilakukan anggota DPRD Kotim seperti rapat dengar pendapat (RDP) tidak ada gunanya, karena eksekutif tidak melaksanakan itu.
Beda hal, kata dia, jika yang melaksanakan RDP itu pemerintah daerah maka itu bisa dilaksanakan apa yang dihasilkan.
Dia juga menyebut DPRD hanya sebatas melakukan penganggaran, di mana dikatakannya tahun ini DPRD Kotim mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp2 miliar.
Video itu seperti diketahui diambil pada acara tanggal 12 April 2022 di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oknum pejabat itu saat ini diketahui menjabat sebagai asissten di lingkungan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sementara itu menanggapi hal ini Ketua Badan Kerhormatan (BK) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, M. Abadi mengecam pernyataan oknum pejabat yang melecehkan lembaga legislatif.
Menurut M Abadi, tidak seharusnya seorang oknum pejabat yang diberi amanah jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD dan untuk meintervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan.
“Dalam video itu kan dia hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah kami amati terkait persoalan masyarakat dengan salah satu pihak perusahaan, seharusnya dia (oknum pejabat) itu hadir disana mencerahkan pemikiran masyarakat bukan justru sebaliknya ada bahasa mengintervensi kemudian melecehkan lembaga DPRD,” kata Abadi, Jum’at 15 April 2022 di konfirmasi.
Ia menegaskan apa yang telah dilakukan oknum pejabat tersebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Hati-hati ini serius ada sanksinya, maka kami minta kepada Bupati Kotim, H. Halikinnor, SH.MM, untuk mencopot jabatan kabab pemerintahan itu karena telah melecehkan lembaga DPRD yang keberadaannya telah di atur melalui UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Undang-Undang Republik Undonesia
No 17 Tahun 2014 tentang majelis permusawaratan rakyat, Dewan Perwakilan, Dewan perwakilan darerah, dan Dewan perwakilan daerah. PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegas Abadi.
Ia juga menyarankan agar unsurr pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau dihadapan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Karena dalam video itu juga kami amati ada dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menyebutkan kalimat kasar tidak mendidik dan di itu terjadi di muka umum kalimat itu kurang lebih terdengar seperti “DPRD bangsat politiknya,” Demikian Abadi.(Fit).