KI Kalteng Monitoring Diskominfo SP Mura

Kam, 1 September 2022

Puruk Cahu – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Murung Raya (Mura) mendapat junjungan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penilaian pemeringkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Rabu (31/8/2022).

 

Monitoring ini langsung dilakukan oleh Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy dan jajaran staf KI Kalteng. 

 

Mereka disambut oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mura Ferry Hardi, Ketua PPID Utama Mura Bimo Santoso yang juga selaku Kepala Diskominfo SP, Sekdis Diskominfo SP, Eberson, Sekretaris PPID Utama Tenny Puspitasari yang juga sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo SP dan jajarannya.

 

Ferry Hardi yang mewakili Bupati Murung Raya dalam pengatarnya menyambut positif kedatangan tim penilai dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. 

 

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendorong penuh keterbukaan informasi publik, karena dengan adanya keterbukaan Informasi publik ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi,” ucapnya.

 

Sementara, Ketua KI Kalteng M. Mukhlas Roziqin menjelaskan, kunjungan KI Kalteng ini untuk visitasi dalam rangka Monev keterbukaan informasi Publik Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan juga beberapa Kabupaten/ Kota lainnya.

 

“Visitasi sekaligus monitoring dan verifikasi ada beberapa kategori penilaian yaitu penilaian SAQ, Penilaian kelembagaan PPID, penilaian informasi wajib berkala, sarana prasarana, komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta digitalisasi dan hal lainnya. Kita lakukan evaluasi mengenai hal-hal yang perlu menjadi perbaikan kedepannya di masing-masing badan Publik,” kata M. Mukhlas Roziqin.

 

Sementara, dalam paparan Ketua PPID Utama Kabupaten Mura Bimo Santoso menyampaikan, PPID Utama Kabupaten Murung Raya sudah melengkapi dan mengumumkan informasi pokok badan publik/ SKPD diantaranya SK PPID, SOP PPID, SK DIP (Daftar Informasi Publik), form permohonan informasi, form pengajuan keberatan, laporan akses informasi, informasi profil badan publik dan informasi program, kegiatan dan kinerja badan publik.

 

“PPID Mura dalam pengembangan sistem layanan informasi sudah melengkapi akses layanan informasi publik (website), maklumat pelayanan, komitmen PPID Utama, menunjuk PPID Pelaksana, mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana, penyimpanan dokumen dalam bentuk manual dan digital. Selain itu PPID Utama Mura akan terus berbenah,” kata Bimo Santoso.

 

Usai paparan dan diskusi, tim penilai dari Komisi Informasi Prov. Kalteng didampingi jajaran PPID Utama Mura melakukan peninjauan dan salah satunya melihat sarana dan prasaran PPID Utama di kantor Diskominfo SP Kabupaten Mura. 

 

“PPID Utama Kabupaten Mura terlihat respresentatif yang mana tersedia fasilitas ruangan pelayanan informasi, media layanan informasi dan hal terkait lainnya,” pungkas Ketua KI Provinsi Kalteng M. Mukhlas Roziqin.(Mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *