PALANGKA RAYA- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengingatkan para pelaku usaha untuk taat dalam membayar pajak. Dia menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak tanpa harus menunggu ditagih.
“Kami ingin mengajak para pelaku usaha untuk menjadi wajib pajak yang baik, dengan membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan kewajiban mereka. Jangan tunggu ditagih,” katanya, Minggu (09/06/2024).
Emi menjelaskan bahwa kesadaran membayar pajak merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan kewarganegaraan yang baik.
Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha akan digunakan untuk membangun dan memajukan Kota Cantik.
“Pajak yang dibayarkan oleh para pelaku usaha akan digunakan untuk membangun infrastruktur, fasilitas umum, dan program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengingatkan bahwa bagi pelaku usaha yang tidak taat dalam membayar pajak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah menyediakan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membayar pajak. Bisa dilakukan online atau melalui bank maupun ke loket,” pungkasnya.(sg)