Muara Teweh – Dalam rangka mengurangi inflasi dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyerahkan bantuan sosial berupa uang dan barang (sembako) kepada sejumlah perwakilan masyarakat dan yayasan di halaman Komplek Perdagangan Bulog Muara Teweh, Kamis (29/9/2022).
Penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Ketua TP PKK Hj Sri Hidayati, unsur FKPD, Kepala perangkat daerah, dan jajaran Bulog Barito Utara.
Kegiatan penyerahan bantuan sosial ini dilaksanakan melalui kerjasama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (SosPMD) bersama Bulog dan tim lainnya.
Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Eveready Noor mengatakan bantuan sosial (Bansos) ini disalurkan kepada masyarakat yang masuk dalam golongan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
“Untuk golongan PMKS diserahkan bantuan berupa paket sembako setiap bulannya selama 4 bulan dari bulan September hingga Desember 2022 sebanyak 708 orang, sedangkan untuk LKSA berupa dana bantuan uang yang diserahkan secara langsung untuk pembelian bahan sembako untuk 4 bulan sekaligus dengan total penerima 10 LKSA,” kata Everady Noor.
Sementara Bupati Barito Utara H Nadalsyah berharap melalui bantuan ini dapat menekan dampak inflasi atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun anggaran 2022 di wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Semoga ini dapat membantu daya beli PMKS dan LKSA di Kabupaten Barito Utara guna memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat di daerah ini,” kata bupati Nadalsyah.
Dikatakan bupati hal ini merupakan tindak lanjut dalam rangka mendukung program pemerintah pusat melalui Permenkeu RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya pendistribusian bantuan kepada PMKS di wilayah Barito Utara akan dilaksanakan oleh relawan pada Dinas Sosial PMD Barito Utara salah satunya Karang Taruna.
Adapun masyarakat yang termasuk dalam PMKS ialah anak telantar, penyandang disabilitas, Lanjut Usia Terlantar dan Binaan Lapas/Bapas.
Sedangkan LKSA terdiri dari Yayasan Panti Asuhan dan Keagamaan yang memiliki anak binaan pada lembaganya masing-masing.(al/red)