PALANGKA RAYA – Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menegaskan penggunaan sistem zonasi berbasis Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar utama.
Kepala Dinas Pendidikan, Jayani, menjelaskan bahwa sistem zonasi bertujuan untuk memastikan keadilan dan memudahkan akses siswa ke sekolah terdekat.
“Anak yang dekat dengan sekolah memiliki hak utama untuk bersekolah di sana,” kata Jayani, Senin (03/06/2024).
Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mencegah manipulasi domisili. Dengan mekanisme ini, diharapkan polemik terkait zonasi dapat diminimalisir.
Selain itu, tahun ini siswa tidak perlu mencabut berkas saat melamar ke sekolah lain, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan efisien.
Jayani menambahkan bahwa sistem zonasi tidak hanya memudahkan akses, tetapi juga memastikan setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam memilih sekolah.
“Sistem ini memastikan bahwa setiap sekolah di Kota Palangka Raya memiliki kualitas yang merata, baik dari segi fasilitas maupun tenaga pengajar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Jayani menyebutkan bahwa Pemko Palangka Raya telah berupaya keras meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh sekolah, termasuk melalui program guru penggerak yang diterapkan secara merata. “Mutu pendidikan hingga guru-gurunya telah tersebar secara merata dan sama,” jelasnya.
Jayani berharap orang tua memahami bahwa semua sekolah di Kota Palangka Raya memiliki standar mutu yang sama, sehingga tidak ada perbedaan signifikan antar sekolah.
“Kami berharap orang tua memahami bahwa setiap sekolah menawarkan pendidikan yang berkualitas, dan memilih sekolah terdekat bukanlah kerugian,” tutupnya.(sg)