Puruk Cahu – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Kearsipan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyusunan Arsip dan Pengawasan Kearsipan Internal Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) 2024 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Kamis (7/3/2024).
Plt. Kepala DPK Mura Rahmat K. Tambunan mengatakan, kegiatan diikuti 100 orang peserta dan sosialiasi ini berlangsung satu hari diikuti peserta terdiri dari Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupaten Murung Raya.
“Kami menghadirkan narasumber dua orang dari Arsip Nasional Republik Indonesia Jakarta yaitu Kepala Biro Organisasi, Kepegawaian dan Hukum, Amieka Hasraf, kemudian Rio Admiral Parikesit yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya,” kata Rahmat.
Sementara, Pj Bupati Mura, Hermon berharap peserta sosialisasi mampu menjadi pengelola arsip yang kreatif dan inovatif. Sehingga sistem kearsipan di Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan dapat tertata dengan baik sesuai dengan standar pengelolaan kearsipan yang berlaku.
Menurutnya arsip merupakan jati diri dan identitas Bangsa serta sebagai memori acuan bahkan dalam kehidupan pertanggungjawaban bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, maka harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.
“Untuk tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya perlu penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan Negara, khususnya Pemerintahan yang baik dan bersih guna peningkatan kualitas layanan publik,” pungkas Hermon. (mur)