Muara Teweh – Pemerintah kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko tahun anggaran 2022 dihadiri Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hj Siti Noornah, di gedung Balai Antang Muara Teweh, Kamis (27/10/2022).
Bimtek ini juga di hadiri Kepala Dinas PMPTSP Edy Kusumawijaya, unsur FKPD, kepala perangkat daerah, pimpina instansi vertikal, perusahaan dan perbankan serta undangan lainnya.
Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Asisten Bidang Pemerintahahan dan Kesra Hj Siti Noornah mengatakan kegiatan bimtek dan sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan penggunaan dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun anggaran 2022.
“Kegiatan ini terdiri dari kegiatan pengawasan penanaman modal, bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan penyelesaiaan permasalahan dan hambatan yang diihadapi pelaku usaha,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan bimten dan sosilalisasi ini akan disampaikan sebagai hal tentang pengetahuan dan kesepahanan OPD Teknis Perizinan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui system online single submsion (OSS) wajib dilaksanakan pelaku usaha, Kementerian/lembaga dan pemda yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah,” kata dia.
Lebih lanjut Hj Siti Noornah, pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui system OSS merupakan system untuk mempermuddah berusaha sebagai Anamat Undang-Undang Cipta Kerja. “Dimana setiap orang dapat melakukan akses/bermohon secara mandiri, tanpa dibatasi waktu dan ruang,” ucapnya.
Diungkapkannya, untuk usaha tingkat risiko rendah dan menengah rendah tidak perlu lagi mengurus perizinan ke kntor dinas PMPTSP Barito Utara. “Cukup dengan mendaftarkan pada OSS maka sudah dapat operasional,” tuturnya.
Sedangkan kata dia untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.
“Untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, dimana membutuhkan verifikasi dan persetujuan Kementerian/lembaga atau pemda sesuai dengan kewenangannya untuk mendapatkan operasional,” kata dia lagi.
Reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini katanya, dimaksudkan untuk kemudahkan berusaha bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, untuk mendorong lebih banyak wirausahawan baru. “Yang terpenting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya,” katanya.
Diharapkannya, seluruh pengusaha dapat memampaatkan system pelayanan OSS berbasis risiko lebih meningkat dan pelaporan mampu disampikan secara cepat dan tepat waktu hingga pemerintah Kabupaten Barito Utara atau pihak-pihak tertentu dapat mengukur tingkat perekonomian secara lebih tepat.(al)