Dinkes Barut Gelar Pertemuan Evaluasi SPM dan RA SPM tahun 2023

Rab, 15 Februari 2023

Muara Teweh – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) menggelar pertemuan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan rencana aksi (RA) SPM) bidang kesehatan tahun 2023, di aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (15/2/2023).

“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut stresing Bupati Barito Utara pada rapat kerja pemerintahan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Dimana pada Point 3 agar perangkat daerah yang melaksanakan SPM memastikan pemenuhan SPM menjadi program prioritas dalam perencanaan daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan H Siswandoyo saat membuka pertemuan tersebut, Rabu (15/2/2023).

Menurutnya, evaluasi SPM ini perlu dilakukan untuk mengukur keberhasilan kinerja penyelenggaraan layanan dasar, kegiatan ini dapat menjabarkan semua permasalahan yang ditemui masing-masing puskesmas dalam menyelenggarakan pelayanan dasar.

“Sehingga dapat merumuskan solusi-solusi tepat yang dapat diambil. Penekanan pelaksanaan urusan wajib dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam mencapai target pencapaian SPM,” kata dia.

Dikatakan Siswandoyo, SPM kesehatan menjadi acuan dasar bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar pada tingkat kabupaten/kota. Mengacu pada Permenkes No 4 tahun 2019 tedapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan daerah kabupaten/kota dan melalui Permenkes tersebut Pemerintah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan hak kesehatan yang bermutu dan sesuai standar.

Lebih lanjut Siswandoyo, SPM merupakan ketentuan meengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenias pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap waerga negara. SPM juga digunakan sebagai Kontrol terhadap kinerja pemerintah dibidang pelayanan publik bidang kesehatan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Kadis Kesehatan juga menjelaskan bahwqa berdasarkan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan SPM. Pada bagian kedua pasal 4 penerapan SPM sebagai mana dimaksud dalam pasal 2ayat (1) dilakukan dengan tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar.

Kemudian, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. Dan pada tahun 2023 ini, capaian SPM wajib 100 persen 12 indikator pelayanan dasar dengan menggunakan target sasaran riil (by name by adress).

Sekdis Kesehatan Pariadi AR mengatakan kegiatan pertemuan evaluasi SPM bidang kesehatan ini diikuti sebayak 61 peserta terdiri dari kepala puskesmas se Barito Utara sebanyak 17 orang, bendahara BOK Puskesmas 17 orang, bidang koordinator Puskesmas 17 orang, koordinator P2P Puskesmas 17 orang dan undangan lainnya 10 orang.

Usai pembukaan pertemuan evaluasi SPM, Kepala Dinas Kesehatan bersama Sekdis Kesehatan dan para Kabid serta kepala puskesmas se Barito Utara melakukan penandatanganan komitmen pencapaian target SPM 2023 bidang kesehatan, Dinas Kesehatan Barito Utara.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *