Puruk Cahu – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Korban Kekerasan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Selasa (8/10/2024).
Plt Kepala Dinas P3A DALDUKKB Kabupaten Mura, Lynda Kristiane mengatakan, pelatihan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam penyedia layanan penanganan bagi perempuan korban kekerasan yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah kewenangan kabupaten/kota dengan pemateri dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak atau Kemen PPPA Kristianto Budi serta Perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kalteng, Rensi.
Disampaikannya, kegiatan ini diikuti oleh penyedia layanan dari berbagai instansi, serta perwakilan dari organisasi masyarakat yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak beserta stakeholder terkait.
Disampaikannya, pada pelatihan ini peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya pencatatan yang akurat dan pelaporan yang tepat waktu guna memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik dan efisien.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani dilaporkan secara akurat dan sesuai standar, karena ini akan menjadi data penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif di masa depan,” ujar Lynda
Pelatihan ini mencakup berbagai materi, seperti teknik pencatatan kronologi kejadian, pengumpulan data korban, pelaporan berbasis sistem informasi, serta prosedur pelaporan ke instansi terkait. Selain itu, peserta juga diajak berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam proses pencatatan dan pelaporan, serta solusi untuk mengatasi hambatan.
Dalam kesempatan yang sama Asisten I Setda Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan menjelaskan, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditangani secara serius dan memerlukan kerja sama yang baik dari semua pihak, sehingga korban kasus kekerasan ini bisa cepat mendapatkan penanganan, terutama dari segi penanganan hukum. (mur)