Puruk Cahu – Dalam rangka evaluasi penanggulangan kasus stunting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kab. Mura melaksanakan audit kasus stunting semester II 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, senin (18/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut Kepala DP3ADALDUKKB Kab.Mura, Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se-Kab.Mura serta hadir secara zoom metting Tim Pakar Audit Kasus Stunting dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp. OG, Febriana dan Togarma Elprado Pakpahan,
Asisten II Setda Kab.Mura, Yulianus menyampaikan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 ada lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting, di antaranya: Pertama, Penyediaan data berisiko stunting.Kedua,Pendampingan Keluarga Berisiko stunting. Ketiga, Pendampingan catin dan calon Pasangan Usia Subur (PUS). Keempat, Surveilans keluarga berisiko stunting. Kelima,Audit kasus stunting
“Audit kasus stunting merupakan mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama, “kata Yulianus.
Ia juga menambahkan bahwa salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader, dan orang tua yang mempunyai baduta dan balita tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode.
Sementara itu berdasarkan laporan Kepala DP3ADALDUKKB Kab.Mura, Lynda Kristiane menyatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas.(mur).