PALANGKA RAYA- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya bertekad untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mencapai target tersebut, BPPRD menggandeng Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Kerja sama dengan PPAT ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan PAD dari sektor BPHTB,” kata Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Minggu (09/06/2024).
Dia menjelaskan kolaborasi ini akan melibatkan berbagai kegiatan. Misalnya sosialisasi dan edukasi, BPPRD akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada PPAT mengenai peraturan perundang-undangan terkait BPHTB.
“Peningkatan kapasitas, BPPRD akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada PPAT untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola dan melaporkan BPHTB,” jelaskan.
Pemantauan dan evaluasi, BPPRD akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPAT dalam mengelola BPHTB. Emi menekankan bahwa PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan BPHTB.
Mereka merupakan garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah dan bangunan dikenakan BPHTB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap PPAT dapat menjadi mitra strategis BPPRD dalam meningkatkan PAD Kota Palangka Raya,” pungkasnya.(sg)