Muara Teweh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kemenag Barut), mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp37.500 hingga Rp72.500 per orang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara H Abdul Majid Rahimi mengatakan ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sedangkan di luar itu bisa menyesuaikan daerah setempat.
Dikatakan Abdul Majid Rahimi, ketetapan zakat ini sedang diedarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid dan langgar dalam kota Muara Teweh, kepala dinas/instansi, dan kepala kantor urusan agama kecamatan di Barito Utara.
Selain itu, kata dia, Kemenag juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat maal, fidyah, hasil tambang serta hasil pertanian dan perkebunan 2023.
Zakat yang ditetapkan itu, kata dia, untuk zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa apabila diganti dengan uang seperti beras terbaik dan sejenisnya (berdsarkan PMA No 52 tahun 2014) sesuai makanan pokok setempat dengan dua pilihan apabila di uangkan untuk beras terbaik 2,5 Kg x Rp29.500,- = Rp72.500 per jiwa. Untuk beras standar 2,5 Kg x Rp15.000,- = Rp37.500 per jiwa.
“Jadi zakat fitrah berupa beras atau uang yang biasa dikeluarkan sebelum hari raya Idul Fitri itu sesuai dengan yang dimakan sehari-hari,” kata dia, Jumat (31/3/2023).
Abdul Majid juga mengatakan untuk zakat maal (harta) yang telah sampai haul (masa setahun), nisabnya (batas minimal 85 gram) sebesar Rp870.000 x 85 gram =Rp73.950x 2,5 persen =Rp1.84.750, sedangkan untuk zakat emas apabila mencapai haul dan nisabnya 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram.
Dan bagi masyarakat yang berkeyakinan zakat fitrah diatas 2,5 Kg dapat menunaikannya melebih kadar dimaksud sebagaimana edaran MUI Provinsi Kalteng Nomor :16/DPP-MUI/Kalteng/II/2023 yakni : a. Kadar Zakat Fitrah adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,8 Kg, b. Kadar Fidyah 1 Mud atau setara dengan 7 Ons atau 700 gram. Dan apabila diuangkan dapat menyesuaikan dengan klasifikasi harga makanan pokok yang berlaku saat itu.
“Zakat ini termasuk zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas,” katanya.
Sementara penghasilan/profesi seperti gaji pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara dan sejenis, nisabnya merujuk pada hasil tambang emas.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil tambang emas apabila sampai senisab (batas minimal) wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga (tidak disyaratkan sampai setahun) zakatnya 2,5 persen termasuk dalam hal ini zakat hasil tambang seperti batu bara, batu belah, pasir atau Galian C dan lain-lain nisabnya merujuk kepada hasil tambang emas.
Zakat emas apabila mencapai haul (masa setahun) dan Hisabnya (batas minimal) adalah 85 gram x 2,5 persen = 2,125 gram. Zakat harta (Maal) yang telah mencapai haul (masa setahun) Hisabnya (batas minimal 85 gram) adalah 85 gram x Rp.945.000/gram =Rp80.325.000,- x 2,5 persen = Rp.2.008.125,-.
Selain itu, hasil pertanian seperti padi, sawit, karet dan jenis nisabnya (batas minimal) adalah 653 kilogram gabah atau 524 kg beras dan dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen dengan ketentuan, 10 persen bagi yang menggunakan pengairan tadah hujan dan lima persen bagi yang menggunakan pengairan/irigasi.
Bagi yang tidak mengerjakan puasa dengan alasan yang telah ditetapkan syari, maka yang bersangkutan wajib membayar fidyah per hari sebanyak 1 mud, setara dengan dari zakat fitrah atau ¼ dari zakat fitrah jika dinila dengan uang yakni Rp18.125,- dan Rp9.375,-.
“Kami juga menganjurkan kepada warga masyarakat di daerah ini untuk bisa menyerahkan zakat fitrah dan zakat maal ke BAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ) di daerah setempat, ,” kata H Abdul Majdi Rahimi.(al)