Kemudahan Perizinan Dimaksudkan Memberi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha

Rab, 10 Agustus 2022

Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan reformasi kemudahan pelayanan perizinan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil usaha menengah mendorong lebih banyak wirausahawan baru mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

 

Hal tersebut dikatakan Wabup Sugianto Panala Putra saat membuka kegiatan bimbingan teknis atau sosialiasasi fasilitasi penanaman modal tentang implementasi perizinan berusha berbasis risiko, di gedung balai Antang Muara Teweh, Rabu (10/8/2022).

 

Dikataka Wabup, dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan tentang kemitraan antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah yang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah. 

 

“Pola kemitraan sebagai strategi pemberdayaan usaha mikro dan upaya optimalisasi potensi sumberdaya lokal yang ada di daerah. Hal ini harus disikapi dengan bijak oleh pelaku usaha besar dan umkm dengan cara melakukan kolaborasi yang saling menguatkan dan menguntungkan untuk kemajuan dan kesejahteraan pelaku umkm yang akan berdampak positif terhadap perekonomian Kabupaten Barito Utara,” kata Wabup Sugianto Panala Putra. 

 

Dengan pelaksanaan kegiatan ini Wabup mengharapkan seluruh pelaku usaha dapat memiliki legalitas dengan memanfaatkan sistem pelayanan perizinan berbasis risiko ini dengan lebih baik, dimana pelaku usaha dapat memahami alur kepengurusan izin usaha dan dapat memberikan informasi yang diperoleh kepada lingkungan usahanya. 

 

“Dengan adanya legalitas dari para pelaku usaha ini dapat mengukur tingkat perekonomian daerah khususnya Kabupaten Barito Utara secara lebih tepat atau setidaknya mendekati kondisi sebenarnya dari tingkat perekonomian masyarakat yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan sebagai bahan acuan dalam merencanakan pembangunan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan di bidang perekonomian,” kata dia.

 

Pada prinsipnya, Pemkab Barito Utara akan terus memberikan dukungan dan apresiasi untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik kepada pelaku usaha demi membangun dan memajukan Kabupaten Barito Utara.

 

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara Edy Kusuma Jaya mengharapkan setelah adanya kegiatan ini semua pelaku usaha di Kabupaten Barito Utara baik yang UKM dan non UKM dapat memiliki NIB sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan aman dalam menjalankan usahanya.

 

“Karena dengan BIB ini dapat memangkas proses perizinan berusaha, pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS dan tentunya akan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha,” kata Edy Kusuma Jaya.(Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *