Muara Teweh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (DLH Barut) Ir Inriaty Karawaheni mengatakan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup (LH) untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Hal tersebut dikatakan Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, Ir Inriaty Karawaheni pada pembukaan kegiatan konsultasi publik I Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS RPJMD) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029, di aula Senyiur Muara Teweh, Senin (24/6/2024).
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dengan UU nomor 32 tahun 2009. Manurut ketentuan peraturan ini, salah satu instrumen yang dipergunakan dalam upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk memastikan kondisi dimaksud adalah dengan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” kata dia.
Dikatakan Inriaty Karawaheni, pelaksanaan KLHS secara rinci dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS kedalam penyusunan atau evaluasi RTRW, RPJP dan RPJM nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup.
“Pengintegrasian prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dari pilar pembangunan lingkungan, ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan tata kelola kedalam dokumen RPJMD menjadi hal yang sangat penting dan mendasar, untuk meminimalisir dampak negatif yang muncul dalam implementasi pembangunan,” jelas dia.
Sehingga katanya dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang dan menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup untuk mewujudkan pembanguan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Utara.
Menurut Kadis Lingkungan Hidup, penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 20252029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.(al)