KPU Barito Utara Umumkan Pendaftaran PPK dan PPS Baru

Kam, 25 April 2024

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan pembukaan atau penerimaan pendaftaran badan adhoc anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan calon panitia pemungutan suara (PPS) baru untuk pilkada serentak tahun 2024.
Anggota KPU Kabupaten Barito Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Roya Izmi Fitrianti mengatakan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Barito Utara memutuskan melakukan penerimaan pendaftaran baru metode pembentukan badan adhoc untuk merekrut PPK dan PPS dengan metode seleksi terbuka. Artinya, bukan mengangkat anggota PPK dan anggota PPS yang bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ucap Roya Izmi Fitriani.
Adapun tahapan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan selama tujuh hari, sejak tanggal 23 April sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS juga dilaksanakan selama delapan hari, yakni dari tanggal 2 sampai dengan 9 Mei 2024.
Proses seleksi melalui beberapa tahapan seperti seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara, sampai pada saatnya dilaksanakan pelantikan untuk calon terpilih.
“Untuk anggota PPK akan dilaksanakan pelantikan tanggal 16 Mei 2024, sedangkan pelantikan anggota PPS untuk pilkada serentak 2024 dilaksanakan tanggal 26 Mei 2024,” jelas Roya.
Sebagaimana diketahui bahwa di Kabupaten Barito Utara terdapat 9 kecamatan, artinya akan terpilih sebanyak 5 orang x 9 kecamatan atau dengan jumlah 45 orang. Sedangkan desa terdiri dari 93 desa dan 10 kelurahan, sehingga PPS akan lebih banyak lagi, karena dari total 103 desa/kelurahan dengan rincian yaitu 103 x 3 = 309 orang PPS guna menyesuaikan tempat pemungutan suara (TPS) ditingkat rukun tetangga (RT), terutama seperti di beberapa wilayah kelurahan seperti Kelurahan Melayu dan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah ini.
“Untuk informasi persyaratan serta formulir dipersilahkan mengunjungi website : siakba.kpu.go.id atau scan QR CODE Dokumen Pendaftaran pada pengumuman KPU Kabupaten Barito Utara atau bisa juga menghubungi lewat petugas kita di KPU atas nama Edward : 0815 2880 1770, Irwan Mubara : 0821 5427 4815, dan saudara Edris Anggoro : 0857 5211 6349,” pungkasnya. (Al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *