Muara Teweh – Kualitas udara kurang baik akibat kabut asap yang semakin pekat di dalam kota Muara Teweh dan sekitarnya di wilayah Kabupaten Barito Utara, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melonggarkan jam belajar bagi siswa dan siswi di daerah setempat.
Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pj Bupati Barito Utara tanggal 3 Oktober 2023, nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kejadian kabut asap yang bisa berdampak dengan murid sekolah, karena kualitas udara berada pada kategori tidak sehat dan berdampak buruk terhudap kesehatan manusia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan Barito Utara keluarkan himbauan Nomor : 420/1974/Dikdas/X2023 perihal proses pembelajaran situasi kabut asap yang ditujukan kepada Kepala SD, SMP atau Satuan Pendidikan se Barito Utara.
Dalam himbauan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiluddin A Surapati menghimbau kepada peserta didik untuk menggunakan masker pada saat beraktifitas baik di ruang kelas maupun di luar kelas.
Kemudian, mengurangi aktivitas kegiatan bagi peserta didik diluar ruang kelas, menyediakan tabung oksigen pada ruang khusus atau ruang UKS untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan.
“Bagi Sekolah Dasar melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB dan untuk waktu pulang dimajukan 1 (satu) jam dari jam biasanya. Untuk SMP melaksanakan pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB,” kata Syahmiluddin A Surapati dalam himbauannya.
Syahmiluddin juga meminta agar pihak sekolah tidak membakar sampah. Untuk guru, tata usaha dan penjaga sekolah tetap melaksanakan tugas seperti biasanya, mengingat wajib dalam menyesuaikan Aplikasi SIDIAN dan SISKA.
Dan ketentuan ini berlaku dari tanggal 4 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik.
Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis keluarkan surat edaran tanggal 3 Oktober 2023 Nomor : 660.32/1152/DLH tentang Antisipasi Kabupt Asap. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, Camat se Barito Utara dan seluruh lapisan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pj Bupati Barito Utara menghimbau kepada pihak-pihak terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk membagikan masker kepada warga masyarakat dan membuat laporan terkait warga yang terkena penyakit ISPA selama kejadian kabut asap.
Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara untuk mengatur jadwal jam pembelajaran di sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu.
Dan kepada Camat agar menghimbau kepada Lurah dan/atau Kepala Desa serta warganya untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kepada seluruh warga masyarakat agar menggunakan masker saat berkatifitas di luar ruangan dan mengurang aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang kurang penting,” kata Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam surat edaran tersebut.(al)