Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya tetap membuka pelayanan meskipun hari libur atau pun tanggal merah pada tanggal 8, 9, 10, 11 Februari 2024 dan 14 Februari 2024 pada saat hari pencoblosan Pemilu.
Langkah ini diambil menindaklanjuti surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kepencapil Kemendagri) nomor 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Sisuai arahan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Maka kami pun siap dan telah membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024,” kata Kepala Disdukcapil Murung Raya Regita.
Regita menyebutkan pelayanan itu dimulai dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari libur hingga pada pelaksanaan pemilu nanti.
“Selain membuka pelayanan di ruang kerja Disdukcapil Murung Raya, Kami juga membuka pelayanan di Kelurahan/Desa di setiap Kecamatan – Kecamatan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Murung Raya,” terangnya.
Terutama pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami mendukung kesuksesan pemilu 2024 ini,” tutup Regita. (mur)