Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya ikut berpartisipasi hadiri rapat bersama Kementerian Agreria dan Tata Ruang dan Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah secara virtual guna
menindaklanjuti surat Kementerian Agreria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 22/UND-100.TU.03/I/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Mewakili Pemerintahan Kabupaten Murung Raya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Serampang yang didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Murung Raya Primanda Jayadi hadiri acara sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 yang diikuti dari di aula Gedung A Lt. II Kantor Bupati di Puruk Cahu, Kamis (27/1/2022).
Dalam sosialisasi ini Kementerian Agreria dan Tata Ruang mengusung tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Mensukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat”.
Menteri Agreria dan Tata Ruang RI Sofyan A. Djalil menyampaikan konsen kita kepada rakyat maka pemerintahan bapak Presiden Jokowi memerintahkan kita mempercepat pengeluaran sertifikat.
Sejak tahun 2017 sampai saat ini, ada sekitar 27 juta lebih sertifikat yang diterbitkan, dan 50 juta pendaftar dengan 94 juta bidang yang sudah terdaftar yakni sekitar 74 persen.
“Kenapa ada beda tanah terdaftar dengan bersertifikat, ini terjadi karena banyak masyarakat yang tidak punyak uang/keberatan untuk mendaftar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan) ke Pemerintah Daerah.” terang Sofyan.
Berbagai daerah provinsi dan kabupaten telah mengambil inisiatif yang bagus untuk membebaskan BPHTB, di Jakarta misalnya BPHTB mencapai Rp2 miliar itu bebas BPHTB dan ada juga pemerintah daerah yang lain mendorong Bupati/Walikota untuk membebaskan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali.
“Akibatnya proses pengeluaran sertifikat berjalan cepat dengan baik disetiap kota.” tuturnya
Disamping itu juga ada program Desa Lengkap yang melayani pendaftaran seluruh tanah lengkap, sudah ribuan desa yang telah menjadi desa lengkap terutama di Pulau Jawa.
Desa lengkap artinya setiap bidang tanah sudah didaftarkan dengan demikian batas desa menjadi jelas. Sehingga tidak ada lagi sangketa antar batas desa dan kemudian data pertanahan di desa menjadi sangat bagus, kata Sofyan (Mur)