Pemdes Dituntut Berikan pelayanan prima kepada masyarakat

Sen, 11 September 2023

Muara Teweh – Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan desa memiliki pemerintahan sendiri dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Pemerintahan desa (Pemdes) terdiri atas kepala desa (Kades) beserta perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Hal tersebut dikatakan Bupati Barito Utara H Nadalsyah dalam sambuta tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi Aspihan pada acara soslialisasi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pemerintah Desa se Barito Utara di arena Tiara Batara Muara Teweh, Senin (11/9/2023).

“Pemerintahan Desa dituntut untuk memberikan pelayanan prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa. Hal ini akan mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam roda pemerintahan dan pembangunan di desa,” kata Bupati H Nadalsyah dalam sambutannya.

Dikatakan Bupati Nadalsyah, BPD dan Kepala Desa (Kades) merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa. Sebagai mitra kerja hendaknya antara BPD dan Kepala Desa mampu bekerja sama dengan sebaik-baiknya dalam hal menetapkan arah kebijakan pembangunan desa dan secara bersama-sama mampu merencanakan program-program prioritas pembangunan.

“Sehingga pembangunan yang dilaksanakan di desa dapat memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dan terlebih lagi adalah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ucap Suparmi membacakan sambutan Bupati Nadalsyah.

Lebih lanjut dikatakannya terkait dengan kegiatan pada hari ini, secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan pesan dan arahan agar pemerintah desa dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Kemudian, peraturan perundang-undangan yang harus dipedomani dan dimengerti tersebut mulai dari urutan yang tertingginya sampai kepada yang terendahnya sehingga pemahaman itu tidak terpotong-potong dan terkotak-kotak.

Selain itu jelasnya, Pemerintah Desa dan BPD dalam memahami peraturan perundang-undangan tersebut jangan berfokus pada kemampuan pribadi tetapi juga melakukan kajian, diskusi, gali informasi, koordinasi dan konsultasi dengan orang lain.

“Dalam hal ini Pemkab Barito Utara dalam rangka pembinaan dan pengawasannya selalu berupaya untuk mendampingi Pemdes dan BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan pada hari ini,” imbuhnya.

Sering kali kata bupati, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut belum dipenuhi oleh Pemdes dan BPD khususnya dalam kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi, sebenarnya semua ada sanksinya dan sanksi itu harus diterapkan oleh pemerintah dengan tegas sesuai ketentuan,

“Untuk itu kepada Kepala Dinas Sosial PMD dan Camat-Camat agar mengawasi dan melaksanakan ketentuan yang berlaku dalam peraturan baik itu peraturan pusat atau daerah,” katanya lagi.

Bupati Nadalsyah juga berharap kepada narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan dengan jelas dan tegas peraturan perundangan yang berlaku bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. “Diharapkan dalam pemberian materi, narasumber memberikan dan manyampaikan materi dengan tegas dan jelas agar dapat dipahami oleh Kepala Desa dan BPD,” kata Kadis Sos PMD mengakhiri sambutan Bupati (al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *