Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya (Mura) menjalin kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
Penandatanganan PKS ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura Agus Sumady dan Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo di di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Selain Pemkab Mura, penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Kepala Dinas Kominfo SP Kab.Mura Agus Sumady mengatakan adanya PKS pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Murung Raya.
“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik. Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” tuturnya.
Sementara Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.
“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” ucapnya. (mur)