Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menggelar upacara peringatan hari Otonomi Daerah XXVII di halaman kantor Bupati Murung Raya, Sabtu (29/4/2023) pagi.
Bertindak secara langsung sebagai inspektur dalam upacara tersebut Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor.
Dalam sambutannya Wabup menyampaikan pada peringatan hari Otonomi Daerah ada baiknya mengingat kembali pemahaman filosofi dan tujuan dari Otonomi Daerah.
Ia menjelaskan bahwa Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
“Hal ini dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan,” terangnya.
Ia menyebutkan, bahkan berdasarkan tema yang diangkat pada tahun ini yaitu “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul”, mengisyaratkan penyelenggaraan Otonomi Daerah merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Pusat terhadap kemandirian Daerah guna mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah melalui pemberdayaan masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari adanya Otonomi Daerah. Untuk itu, operasional Otonomi Daerah lebih mengacu pada bagaimana masing-masing daerah lebih berperand an proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.(mur)