Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Asisten III Setda Kabupaten Mura Bimo Santoso mengikuti kaji tiru ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali bersama dengan Pemprov Kalimantan Tengah beserta pemkab dan pemkot se-Provinsi Kalteng, beberapa hari yang lalu.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten III Setda Provinsi Kalteng H. Sri Suwanto, dan dalam kegiatan kaji tiru tersebut diterima oleh Sekretaris BRIDA Provinsi Bali I Nyoman Ngurah Subagia.
Dalam sambutannya I Nyoman menyampaikan terima kasih atas kehadirannya tim dari Provinsi Kalteng untuk melaksanakan kaji tiru. Visi dari Provinsi Bali yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju BALI ERA BARU.
Selanjutnya I Nyoman menerangkan Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali ditetapkan berdasarkan : Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tanggal 13 Desember 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang meliputi kedudukan; struktur organisasi; Tata Kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; hak keuangan dan fasilitas; pengintegrasian; pendanaan; dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.
BRIN merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan kaji tiru tersebut juga dilakukan diskusi untuk memperdalam pengetahuan dan pemahaman tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah. Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya menyampaikan bahwa berkenaan dengan penelitian dan pengembangan Kabupaten Murung Raya masuk dalam tupoksi Bappedalitbang.
“Kemungkinan ke depannya akan tetap di OPD ini dengan salah satu bidang atau akan dibentuk perangkat daerah baru yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah,” ungkap Bimo Santoso, Selasa (6/12/2022).
Bimo mengatakan, mengingat hasil- hasil riset sebagaian besar belum terimplementasikan di dunia usaha, industri dan masyarakat sehingga belum mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Belum terbangunnya pangkalan data hasil riset dan inovasi yang terintegrasi yang dapat diakses dan difasilitasi hilirisasi oleh Pemerintah Daerah maupun dunia usaha dan industri. (Mur).