Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya meraih penghargaan keterbukaan informasi badan publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022, diterima Wakil Bupati Rejikinoor
yang diserahkan oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, di Ballroom Hotel M Bahalap, Palangka Raya Kamis (24/11/2022) malam.
Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik disamping dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, juga dihadiri unsur Forkopimda Prov.Kalteng, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Prov.Kalteng, Bupati/Walikota se-Kalteng, pejabat instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Wabup Mura Rejikinoor mengatakan, Kabupaten Mura memperoleh penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam kategori Informatif peringkat Ke-V se-Kalteng tahun 2022, pencapaian ini tentu bukan hal yang mudah didapat dan pencapaian yang terus meningkat dari tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, terima kasih untuk seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Mura dan Pemerintah Kecamatan se-Mura atas dukungan dan secara khusus Diskominfo SP Kabupaten Murung Raya atas prestasi yang diperoleh untuk Murung Raya,” kata Kinoi sapaan akrab Wabup Mura.
Rejikinoor menyampaikan keterbukaan informasi badan publik akan terus dilakukan diantaranya adalah koordinasi antar perangkat daerah hingga Kecamatan dan konektivitas data serta informasi harus terus ditingkatkan.
“Pemkab Mura terus mendorong penuh keterbukaan informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi,” kata Rejikinoor. (Mur)