Puruk Cahu – Ratusan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, Kamis (19/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Mura mengingatkan, agar Kepala Desa atau Kades, anggota BPD dan anggota TP-PKK desa yang akan dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan di desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisan antar lembaga desa.
“Semoga Kepala Desa, Anggota BPD dan anggota TP-PKK tingkat Desa yang telah mendapatkan amanah dalam mengemban jabatan menjaga kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, bekerja sepenuh hati dan iklhas memimpin dan melayani masyarakat,” kata Hermon.
Dikatakannya, kebijakan pusat yang telah memindahkan Pusat Pemerintahan Republik Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimatan Timur yang artinya Kabupaten Murung Raya merupakan bagian dari penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia berharap kepada seluruh desa-desa yang ada di Kabupaten Murung Raya kedepan dapat mengambil bagian serta makna itu semua, sehingga segala kemajuan teknologi kecanggihan kemajuan zaman desa harus mampu bersaing pada pengelolaan pemerintahan desa dalam pemanfaatan potensi sumber daya yang kita miliki dan ini tidak menutup kemungkinan desa bisa maju dan mandiri kedepannya.
“Pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Bupati se Indonesia dan se- Kalimantan Tengah terkhusus dan harapan kami Pemerintah Kabupaten Murung Raya agar Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa dapat mengawasi dan mengontrol masyarakat desanya masing-masing, beda pilihan merupakan hal biasa dan wajar di alam berdemokrasi, namun jangan sampai beda pilihan justru membuat perpecahan didalam desa, antar sesama keluarga bahkan sanak saudara lainnya, hal semacam ini jangan sampai terjadi,” pungkas Hermon. (mur)