Pemkab Murung Raya Tetapkan Status Siaga Bencana Karhutla

Jum, 20 September 2024

Puruk Cahu – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Rudie Roy memimpin secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan status siaga bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Mura Tahun 2024 di aula Gedung Pusdahop BPBD Mura, Jumat (20/9/2024).

Acara tersebut dihadiri unsur-unsur Forkopimda serta jajaran terkait, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mura, Fitrianul Fahriman dan undangan lainnya.

Pj Sekda menekankan beberapa hal di antaranya 1. Pencegahan Lebih Baik daripada Penanggulangan untuk itu kita harus berfokus pada langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan. Edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pemantauan dini.

Kedua koordinasi antar Lembaga: Penanganan Karhutla membutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak, baik di tingkat pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun masyarakat sehingga berjalan secara efektif dan efisien.

Ketiga peran aktif masyarakat dan desa melalui masyarakat peduli api (MPA) sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan,. “Mari kita dorong kesadaran bersama untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Keempat kesiapsiagaan dan tanggap darurat, Pemerintah dan semua elemen masyarakat harus siap siaga menghadapi potensi Karhutla. Ketersediaan sarana prasarana dan tim penanggulangan harus ditingkatkan untuk merespons kejadian secara cepat dan tepat.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Mura, Fitrianul Fahriman menyampaikan, bahwa dari bulan Januari sampai September 2024 sempat terjadi peningkatan hotspot / titik panas di Kabupaten Murung Raya dan yang paling banyak di Kecamatan Tanah siang berdasarkan hasil pantauan.

Ia berharap bantuan dari seluruh masyarakat desa sekitar yang dimana diperlukan lahan pertanaman, dapat meminimalisir kebakaran yang luas dan juga mendorong Pemerintah Desa setempat mengadakan sarana prasarana dan memberdayakan masyarakat melalui MPA untuk membantu Pemerintah Desa dan Kecamatan menanggulangi karhutla.

Dalam peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2018 indikator penetapan status siaga sudah ada delapan dari 11 indikator untuk menetapkan status siaga maka berdasarkan hal tersebut dan hasil pemantauan dini maka melalui Sekretaris Daerah sepakat menetapkan status siaga karhutla di Kabupaten Murung Raya 2024.(mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *