Pemkab Rapat Penyelesaian Kendala Transmigrasi di Murung Raya

Sen, 22 Juli 2024

Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat melaksanakan rapat penyelesaian transmigrasi di Kabupaten Mura di aula Gedung A Kantor Bupati Mura, Senin (22/7/2024).

Rapat tersebut dihadiri Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy serta didampingi Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat.

Dan juga dihadiri berbagai pihak penting seperti Perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, Perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor Pemerintah Kelurahan/Desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan Kepala Dinas/Badan/ Satuan terkait.

Pj Bupati Mura, Hermon menghimbau agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian kendala transmigrasi di Transbahitom, terkait legalitas, mengidentifikasi sesuai klaster permasalahan.

“Terima kasih kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini, kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian final yang dilakukan,” tegas Hermon.

Hermon mengatakan, Trans datang bukan mereka yang mau (Transmigrasi) tapi daerah yang mengundang mereka, daerah yang mengundang mereka lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi, jadi karena itu kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu lahan pekarangan dan usaha,” imbuhnya.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2003 tentang percepatan reforma agraria adalah salah satu peluang untuk penyelesaiannya terus penyelesaian melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH, program Tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL.

Salah satunya yang mungkin menjadi peluang langkah penyelesaian permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi di Kabupaten Murung Raya adalah sebagaimana disampaikan tim teknis dalam paparannya. (mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *