PALANGKA RAYA- Pengelolaan sampah menjadi salah satu permasalahan krusial yang terus diupayakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup optimalisasi penanganan terus dilaksanakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017, pengelolaan sampah terbagi atas dua kegiatan indikator yaitu penanganan dan pengurangan.
“Jadi kewajiban pemerintah dalam penanganan sampai itu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), menyiapkan anggaran berupa sarana prasarana, salah satunya armada angkutan,” katanya, Senin (10/06/2024).
Menurut Zaini, Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan persediaan kontainer depo sampah atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS), selalu tersedia kepada masyarakat, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Jumlah sampah sehari di Kota Palangka Raya sebanyak 150 ton. Langkah-langkah penanganan terus kita upayakan, seperti mengedukasi masyarakat agar mau menjadi anggota bank sampah,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya pengurangan sampah, lanjut Zaini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Rayasudah melakukan suatu program yaitu manfaatkan sampah sebagai gas metana yang berguna sebagai bahan bakar untuk kebutuhan rumah tangga (memasak).
Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya juga telah mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi sampah kantong`plastik. Hal ini karena penguraian sampah kantong plastik lebih lama dibandingkan sampah lainnya.(sg)