Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon melantik Pj Sekda Mura Rudy Roy menggantikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Murung Raya sebelumnya yaitu Serampang di aula Cahai Ondhui Tingang, Rabu (6/12/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sekretaris Daerah bahwa Pemerintah Provinsi berkenan kiranya melakukan persetujuan atau penolakan terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten terkait dengan pasal 8 ayat 6 menyatakan bahwa bupati/wali kota menetapkan pejabat sekretaris daerah paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya surat persetujuan gubernur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat atau paling lambat 5 hari kerja setelah gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat yang hak memberi persetujuan.
“Kami mengusulkan untuk usulan yang kedua sebagaimana surat kami yaitu Nomor 800/16/2.1 maka Pemerintah Kabupaten Murung Raya melantik Rudy Roy sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya,” kata Hermon.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Bupati Murung Raya Nomor 872/261/ BKPSDM tanggal 6 Desember tahun 2023 tentang pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya.
Hermon berpesan agar Pj Sekretaris Daerah yang baru dilantik mampu menjalankan peran dan fungsinya secara optimal untuk Pemkab Murung Raya.
“Tantangan dan tuntutan ke depan akan semakin berat seiring dengan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis, sehingga saya minta agar saudara Pj Sekda Murung Raya, senantiasa meningkatkan inovasi serta kompetensi, lakukanlah koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder guna mendukung kebijakan pembangunan di daerah,” pungkasnya. (mur)