Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Deklarasi Netralitas di Aula Cahai Ondhui Tingang, Jumat (27/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait, KPU, Bawaslu, Kepala Desa, Lurah, serta Camat se-Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Mura, Elides Jena, mengingatkan pentingnya netralitas bagi Kepala Desa dan Lurah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa dilarang terlibat dalam kampanye politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada pemberhentian dari jabatan,”kata Elides.
ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mendorong masyarakat menggunakan hak suaranya. Ia menekankan pentingnya menghindari berita hoaks, politisasi SARA, dan praktik politik uang yang dapat merusak jalannya demokrasi.
“Mari, kita bersama menjaga pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini dengan damai, sejuk dan aman,” ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami dan mematuhi aturan yang berlaku selama proses Pemilu.
Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Mura, Hermon, juga menggarisbawahi perlunya kerja sama antara aparat Pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga integritas Pilkada.
“Kita harus menciptakan suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ujarnya.
Dirinya berharap kepada seluruh jajaran yang hadir agar dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak untuk menyukseskan Pilkada Murung Raya 2024 dengan integritas dan transparansi. Keberhasilan pemilu nanti akan sangat bergantung pada keterlibatan aktif masyarakat serta netralitas para pemimpin daerah. (mur)