Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya (Mura) Hermon mengukuhkan masa jabatan terhadap 110 Kepala Desa (Kades), 596 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 110 Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa di Kabupaten Mura, Kamis (19/9/2024).
Hal ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Tim Penggerak PKK Kecamatan-Desa serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Mura, Hermon dalam sambutannya mengatakan, Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dengan sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur dan tertuang dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik, demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” imbuh Hermon.
Ia juga mengatakan Kepala Desa anggota BPD dan TP PKK tingkat desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan yang ada di desa. (mur)