Pj Bupati Murung Raya Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Sel, 22 Oktober 2024

Puruk Cahu – Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon memimpin upacara Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 di Halaman MTs Terpadu Karya Pembangunan, Selasa, (22/10/2024).

Upacara ini juga dihadiri oleh berbagai pimpinan pondok pesantren di kabupaten Murung Raya, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta peserta upacara dan tamu undangan lainnya.

Dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Murung Raya, Pj Bupati, Hermon membacakan sambutan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya mengenang dan menghargai jasa-jasa para santri dalam mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

“Hari Santri tidak bisa dipisahkan dari Hari Pahlawan. Ini adalah bukti bahwa perjuangan santri merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah Bangsa,”katanya.

Tema Hari Santri 2024 yakni “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan,” diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi santri masa kini untuk meneruskan perjuangan para pendahulu.

Ia juga menekankan pentingnya pendidikan dan inovasi di era saat ini. “Santri harus percaya diri bahwa mereka bisa menjadi apa saja, termasuk pemimpin negara. Kesuksesan ini hanya dapat diraih melalui usaha dan ketekunan,” paparnya.

“Mari kita rayakan Hari Santri bersama, dan doakan pahlawan-pahlawan kita yang telah berjuang demi kemaslahatan bangsa. Semoga mereka ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah,”imbuhnya.

Diakhir kegiatan Peringatan Upacara Hari santri Nasional Tingkat Kabupaten Murung Raya, Pj Bupati Mura, Hermon mengukuhkan pimpinan kepengurusan Badan Amil zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara mampu melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung-jawab yang diberikan sesuai bidang masing-masing, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat dan pengembangan Baznas Kabupaten Murung Raya yang profesional, akuntabel dan berkeadilan sesuai ketentuan syari’at islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (mur)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *