Pj Wali Kota Palangka Raya: ASN Langgar Netralitas Akan Disanksi

Ming, 9 Juni 2024

PALANGKA RAYA- Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Dia tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas dan terlibat dalam politik praktis.

“Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Palangka Raya, bahwa netralitas adalah kewajiban. Jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis, baik dengan mendukung atau menentang calon tertentu,” katanya, Minggu (09/06/2024).

Dia menekankan bahwa ASN memiliki tugas dan fungsi utama untuk melayani masyarakat dengan profesional dan tidak memihak.

“ASN harus fokus pada tugas pokok dan fungsinya, yaitu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Hera juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berakibat fatal, baik bagi individu maupun bagi institusi.

“Sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar netralitas bisa berupa penurunan pangkat, pemindahan tugas, bahkan pemecatan,” tegasnya.

Hera menegaskan, tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.
“Saya ingin memastikan bahwa Pilkada 2024 di Palangka Raya berjalan dengan aman, damai, dan demokratis, tanpa adanya intervensi dari ASN,” ujarnya.(sg)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *