Muara Teweh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara (Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Implementasi Pemanfaatan Sistem Informasi Perlindungan Masyarakat (SIM LINMAS), di aula Setda lantai II, Rabu (11/10/2023).
Kegiatan sosialisasi dibuka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kastpol PP) Kabupaten Barito Utara Drs Aprin S Dahan dan dihadiri Kasi Trantib Kecamatan se Kabupaten Barito Utara.
Kasatpol PP Barito Utara Aprin S Dahan mengatakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) adalah urusan pemerintah Wijib berkaitan dengan pelayanan dasar.
Menurut Kasatpol PP, sebagai tindak lanjut ketentuan pasal 37 ayat (satu) Permendagri 26 tahun 2020 tenteng penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang intinya adalah pelaporan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Dimana ini berpedoman pada sistim informasi pelaporan yang terintegritas dengan sistem informasi manajemen Kementerian Dalam Negeri Cq Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan,” kata Aprin.
Dikatakan Aapril, Dirjen Bina Adwil ini telah membangun Sistem Informasi Pelaporan berbasis aplikasi smarphone (SIM LINMAS) yang berfungsi untuk pemutakhiran data by name, bay address, by phone oleh anggota Satlinmas.
“Dan secara agergat oleh Aparatur Bidang Linmas di daerah yang diharapkan mampu menyajikan dan membuat laporan secara realitme kegiatan perlindungan masyarakat berbasis geopasial sebagai BIG DATA terkait Satlinmas yang terintegarasi dalam web dan aplikasi,” kata Aprin.
Selain itu kata Aprin, sebagai media pelapoaran penyelenggaraan Trantibumlibnmas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.(al)