PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan rembuk stunting yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, Kamis (28/7/2022).
Rembuk Stunting sendiri merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama, antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/ lembaga non-Pemerintah dan masyarakat.
Sekda Mura Hermon menyampaikan, melalui kegiatan ini tercipta kontribusi sebagai salah satu langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya.
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, yang merupakan payung hukum strategi nasional dan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting,” kata Hermon yang membuka acara Rembuk stunting, yang dihadiri unsur Forkopimda, sejumlah dinas, pihak Kecamatan dan desa serta undangan lainnya.
Seperti diketahui bersama, terang Sekda persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional, dan kabupaten murung raya menjadi salah satu kabupaten lokasi prioritas dari kabupaten/kota di indonesia. “Tingkat prevalensi stunting yang masih tinggi perlu segera kita atasi bersama baik pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa, individu, komunitas, CSR, lintas sektor, maupun swasta, harus bersinergi dan bersatu dalam upaya penanggulangan stunting,” jelasnya.
Dalam kegiatan rembuk stunting tersebut juga Pemkab Mura juga melaksanakan penandatanganan komitmen bersama.(Mur)