PALANGKA RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menjalin kerjasama dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya pada hari Senin, 6 Februari 2024. Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murji Machfud, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan dan retribusi pajak di lapangan. Kejaksaan berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada BPPRD Kota Palangka Raya.
“Kerjasama ini bertujuan untuk mendorong pencapaian target PAD. Kami akan lebih intensif dalam menggali potensi dan mendorong masyarakat serta pelaku usaha agar taat dalam membayar pajak dan retribusi,” ungkap Murji pada Senin, 6 Februari 2024.
Murji mengingatkan para pelaku usaha untuk mendukung dengan membayar pajak secara patuh. Ia menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah pengusaha yang belum membayar pajak atau terlambat dalam pembayarannya.
“Kami berharap para pengusaha dapat memenuhi kewajibannya dengan jujur sebagai warga negara yang baik,” jelasnya.
Murji juga menambahkan bahwa BPPRD Palangka Raya perlu menyampaikan target capaian kepada kejaksaan agar dapat mencari solusi bersama dalam mencapai target tersebut.
“Kejaksaan akan memberikan pendampingan hukum sebagai pengacara negara dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, menambahkan bahwa tidak semua wajib pajak menyadari bahwa kewajiban yang mereka bayarkan adalah untuk kepentingan pembangunan. Oleh karena itu, kerjasama dengan pihak kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sangat diperlukan.
“Hingga Juni ini masih terdapat wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat memenuhi bahkan melebihi target pendapatan asli daerah Kota Palangka Raya,” tutup Emi.(sg)