Wabup Sugianto Hadiri Pertemuan Dimensasi Audit Kasus Stunting

Kam, 13 Oktober 2022

Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menghadirri acara pertemuan diseminisasi audit kasus stunting tingkat Kabupaten Barito Utara, di di aula Setda lantai I, Kamis (13/10/2022).

Pertemuan audit kasus stunting dihadiri Kepala OPD dan jajarannya, Tim Pakar dari RSUD Muara Teweh diantaranya, Dokter Spesialis Anak (dr Artawan M Biomed, Spesialis Anak) Spesialis Obgyn dr Gusti Ngurah Warsita M Biomed, Spesialis Kandungan mengikuti secara Online, Ahli Gizi Ibu Jatiningsih SP, Camat se-Barito Utara serta undangan lainnya.

Wabup Sugiannto saat membacakan sambutan tertulis Bupati H Nadalsyah mengatakan, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Pada RPJMN ini pemerintah menetapkan target penurunan angka prevalensi stunting dari 24,4 persen pada Tahun 2021 menjadi 14 persen pada tahun 2024,” kata Wabup.

Dikatakan Wabup Sugianto, dalam upaya pencapaian target amanat agenda pembangunan Nasional, pada RPJMN tersebut, pemerintah telah menetapkan sasaran dan stretegi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah satu isinya terkait dengan amanat untuk melaksanakan audit kasus stunting.

“Audit stunting bertujuan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya kasus stunting untuk kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus, sebagai upaya penceagan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” katanya.

Adapun audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan diantaranya pembentukkan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan menegemen pendampingan keluarga, diseminasi dan tindak lanjut.

Sugianto mengatakan, Pemkab Barito Utara akan melaksanakan program dan kegiatan untuk mempercepat penurunan stunting berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 yang didalamnya disebutkan bahwa untuk pelaksanaannya, pemerintah daerah harus menindaklanjuti tentang pembentukan SK Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) tingkat kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.

Selain itu juga kata Wabup, berdasarkan survei status gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan RI Tahun 2021, Kabupaten Barito Utara memiliki presentase balita stunting sebesar 28,3 persen atau lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 27,4 persen sehingga memerlukan langkah-langkah strategis guna menurunkan prevalensi stunting sesuai dengan target pemerintah yaitu 14 persen pada Tahun 2021.

Lebih lanjut Wabup Sugianto, agar semua tahapan audit kasus stunting dapat berjalan sebagaimana mestinya, diperlukan sinergitas lintas sector dan seluruh stakeholder terkait lainnya.

“Sehingga penuruan angka stunting di Kalimantan Tengah dari 27,4 persen tahun 2021 bisa menjadi 15,38 persen di tahun 2024,” ungkapnya.

Ditambahkannya, Barito Utara telah melaksanakan rapat dan diskusi panel audit kasus stunting pada bulan Septembr 2022. Audit stunting menghasilkan beberapa rekomendasi dari tim pakar.

“Pada kesempatan ini saya mengajak semua warga masyarakat Kabupaten Barito Utara, lembaga pemerintah maupun swasta untuk mengambil bagian dan aktif dalam menngatasi permassalahan stunting di Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.(al)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *