PALANGKA RAYA- Warga Palangka Raya diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat bepergian. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaanya.
“Ketentuan Pasal 81 ayat 5 menyebutkan bahwa penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian,” kata Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, Minggu (09/06/2024).
Bagi yang melanggar aturan ini, siap-siap dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.100.000.
“Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa KTP-el saat bepergian,” ujarnya.
KTP-el merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara. Selain untuk keperluan administrasi, KTP-el juga berfungsi sebagai bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu membawa KTP-el saat bepergian. Dengan membawa KTP-el, dapat terhindar dari sanksi dan mempermudah proses administrasi.(sg)