Pelaku Usaha di Palangka Raya Disarankan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Sen, 5 Agustus 2024

Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menyarankan agar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengurus koperasi dan pelaku usaha di bidang perindustrian mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu saat membuka kegiatan sosialisasi manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku industri di daerah itu menyebut BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi pekerja.
“Adapun program jaminan kecelakaan kerja tersebut meliputi perlindungan dalam risiko meninggal, resiko bertambah usia atau memasuki usia tidak produktif, yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” katanya, Senin (05/08/2024).
Ia berharap pertemuan itu dapat membuahkan hasil yang konkret tentang konsep kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Palangka Raya dan masyarakat pelaku usaha serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini saya nilai merupakan langkah awal untuk membina kerja sama antara pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku usaha Kota Palangka Raya dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, dalam laporan kegiatan tersebut menyebutkan bahwa peserta yang mengikuti sosialisasi sebanyak 80 orang yang terdiri atas 30 orang pengurus koperasi, 30 orang pelaku UMKM, dan 20 orang pelaku industri.
Terkait maksud dan tujuan dalam kegiatan tersebut ia menyebut adalah untuk memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus koperasi, pelaku UMKM dan pelaku industri.(sg)

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *