Perluas Akses Pendidikan, Kemendikbud Perlonggar Pengajuan Program Indonesia Pintar

Sab, 30 Januari 2021

Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk memperluas akses pendidikan kepada seluruh anak di Indonesia. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh sekolah ataupun dinas pendidikan di daerah untuk memperlonggar persyaratan administratif bagi siswa tak mampu yang ingin mendaftar sebagai peserta Program Indonesia Pintar (PIP).

Pasalnya selama ini, kata Abdul Kahar banyak anak yang mestinya mendapatkan bantuan PIP namun karena terganjal persyaratan administratif seperti tak adanya nomor induk kependudukan atau akta kelahiran sehingga mereka tak bisa mendapatkan bantuan. Imbasnya mereka terpaksa harus putus sekolah karena tak ada biaya.

“Kan terkadang teman-teman di lapangan itu mengedepankan administratif. Nah yang saya katakan tolong teman-teman semuanya intinya administrasi kan bisa nyusul. Tetapi jangan sampai karena administrasi orangtua yang belum lengkap justru mengorbankan hak anak,” tegas Abdul Kahar di Hotel Holiday Inn, Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).

Menurut Abdul Kahar, pendidikan merupakan hak dasar bagi anak. Jangan karena belum menangkapi syarat administratif lantas membuat si anak tak bisa mengenyam pendidikan.

“Yang namanya pendidikan kan hak, hak asasi ya bagi semua warga negara kita. Dan berkali-berkali Bapak Presiden kita menggarisbawahi bahwa jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak sekolah karena miskin atau karena orangtuanya tidak mampu membiayai,” ucap dia.

iklan

Baca Juga

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *