MURUNG RAYA – Kemdagri RI melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Realisasi Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Triwulan II tahun anggaran 2021. Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual yang sejumlah Pemerintah daerah di Indonesia.
Rapat itu diikuti juga secara virtual oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya, bertempat di ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya Ferry Hardi didampingi Direktur RSUD Puruk Caha Marthin Maha dan Plt. Kepala BPKAD Kab.Mura Ernawati, Kamis (8/7/2021).
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara rutin terhadap pemberian insentif nakes daerah. Penundaan DAU bagi pemda yang tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif tenaga medis daerah dilakukan setelah evaluasi tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan dan terdiri atas Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat, Swasta, TNI, Polri dan Rumah Sakit Umum BUMN.
Sementara untuk Tenaga Kesehatan yang bertugas di RSUD Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas dan Labkesmas, insentifnya akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di masing-masing daerah. (Red)